PROFIL

   PROFIL LSP-P1 SMKN I CIKAMPEK


Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP-P1 SMKN 1 Cikampek yang   dibentuk oleh Sekolah yang diregistrasi oleh BNSP. LSP-P1 SMKN 1 Cikampek mempunyai tugas melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP-P1 SMKN 1 Cikampek mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang LSP-P1 SMKN 1 Cikampek dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

LSP-P1 SMKN 1 Cikampek  mengacu  pada  Standar  Kompetensi Khusus Lembaga Pendidikan Profesi untuk LSP-P1 SMKN 1 Cikampek yang dikembangkan dan dipergunakan oleh lembaga Pendidikan dan Latihan untuk dikembangkan sebagai bahan ajar dan materi uji kompetensi untuk peserta didik/ siswa di SMKN 1 Cikampek dan SMK Jejaringnya.

Namun demikian, LSP-P1 SMKN 1 Cikampek tersebut dapat menggunakan semua standar kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang – undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, PP No. 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, yaitu SKKNI, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia , Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi  Kompetensi Kerja Nasional , Peraturan BNSP Nomor 201/BNSP/III/2014, Peraturan BNSP Nomor 202/BNSP/III/2014, Peraturan BNSP Nomor 206/BNSP/III/2014, Peraturan BNSP Nomor 208/BNSP/III/2014, Peraturan BNSP Nomor 210/BNSP/III/2014, Peraturan BNSP Nomor 1/BNSP/II/2017, ISO/IEC 17024:2012 Conformity assessment - General requirements for bodies operating certification for persons (Penilaian kesesuaian – Persyaratan umum badan/lembaga sertifikasi personil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1.       SKKNI : Sektor Pertanian Subsektor Tanaman Sayuran       Skema S ertifikasi Pelaksana Agribisnis Tanaman Pangan Dan Hortik...