PROFIL
LSP-P1 SMKN I CIKAMPEK
Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang
bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP-P1 SMKN 1
Cikampek yang dibentuk oleh Sekolah
yang diregistrasi oleh BNSP. LSP-P1 SMKN 1 Cikampek mempunyai tugas melaksanakan
uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi
tempat uji kompetensi.
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi LSP-P1 SMKN 1 Cikampek mengacu pada pedoman yang
dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang
LSP-P1 SMKN 1 Cikampek dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi
menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional,
sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan
pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan
perlindungan tenaga kerja.
LSP-P1
SMKN 1 Cikampek mengacu pada
Standar Kompetensi Khusus Lembaga
Pendidikan Profesi untuk LSP-P1 SMKN 1 Cikampek yang dikembangkan dan
dipergunakan oleh lembaga Pendidikan dan Latihan untuk dikembangkan sebagai
bahan ajar dan materi uji kompetensi untuk peserta didik/ siswa di SMKN 1
Cikampek dan SMK Jejaringnya.
Namun
demikian, LSP-P1 SMKN 1 Cikampek tersebut dapat menggunakan semua standar
kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan, Undang – undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, PP No. 31 tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional, yaitu SKKNI, Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ,
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi
Kompetensi Kerja Nasional , Peraturan BNSP Nomor 201/BNSP/III/2014,
Peraturan BNSP Nomor 202/BNSP/III/2014, Peraturan BNSP Nomor 206/BNSP/III/2014,
Peraturan BNSP Nomor 208/BNSP/III/2014, Peraturan BNSP Nomor 210/BNSP/III/2014,
Peraturan BNSP Nomor 1/BNSP/II/2017, ISO/IEC 17024:2012 Conformity assessment - General requirements for bodies operating
certification for persons (Penilaian kesesuaian – Persyaratan umum
badan/lembaga sertifikasi personil)